Pemkot Jakarta Selatan Sosialisasikan Pengembalian Fungsi Lahan TPU Menteng Pulo II
Jakarta Selatan 24 Jam – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai rencana pengembalian fungsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo II, yang berlokasi di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RPTRA Flamboyan, pada Kamis (13/11/2025).
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah penataan lahan yang sebelumnya telah mengalami alih fungsi sebagian, termasuk adanya permukiman warga di area yang secara administratif ditetapkan sebagai lahan pemakaman umum.
“Hari ini kita hadir dalam rangka sosialisasi pengembalian fungsi lahan pemakaman. Saat ini lahan makam di DKI Jakarta terbilang kekurangan,” ujar Sayid Ali dalam sambutannya di hadapan peserta sosialisasi.
Menurut data yang dipaparkan, terdapat sekitar 124 kepala keluarga (KK) yang telah menempati area TPU Menteng Pulo II dalam jangka waktu cukup lama. Pemkot Jakarta Selatan bersama instansi terkait melakukan pendataan menyeluruh guna memastikan langkah penataan dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial, kemanusiaan, dan hukum pertanahan.
Sayid menegaskan bahwa proses sosialisasi ini tidak semata-mata bersifat penertiban, melainkan diarahkan pada pendekatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat warga. Ia menambahkan bahwa Pemkot berupaya menciptakan solusi terbaik agar warga yang terdampak tetap memperoleh tempat tinggal yang layak tanpa kehilangan hak dasarnya sebagai warga kota.
“Kami memahami bahwa sebagian warga sudah tinggal cukup lama di lokasi tersebut. Karena itu, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif, dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan kelangsungan hidup mereka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan opsi relokasi ke rumah susun (rusun) bagi warga yang bersedia,” kata Sayid Ali.
Rencana pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II ini sejalan dengan kebijakan penataan ruang dan optimalisasi penggunaan lahan pemakaman di DKI Jakarta, yang menghadapi keterbatasan lahan baru. Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, ketersediaan lahan pemakaman di wilayah ibu kota semakin menurun setiap tahun, sehingga beberapa lokasi lama perlu dikembalikan ke fungsi semula untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh perwakilan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Lurah dan Camat Tebet. Dalam forum tersebut, warga diberikan kesempatan untuk berdialog, menyampaikan aspirasi, dan menanyakan detail mengenai proses relokasi, batas waktu, serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat setempat mengapresiasi langkah Pemkot yang memberikan ruang komunikasi terbuka dengan warga. Mereka berharap agar pelaksanaan relokasi, bila dilakukan, dapat dilakukan secara bertahap dan disertai pendampingan sosial.
Program pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II ini juga diharapkan menjadi model penataan lahan perkotaan yang memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan ruang publik, tata kelola lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.








