1. Oknum TNI Praka Marten Dihukum 20 Tahun atas Pembunuhan Istri di Sumut”
Jakarta Selatan Oknum TNI Seorang anggota TNI AD bernama Praka Marten Priadanata Chandra terbukti membunuh istrinya secara direncanakan di wilayah Sumatera Utara. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I‑02 Medan dan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer, setelah penyelidikan membongkar motif asmara serta keterlibatan dua selingkuhannya, SMS (30) dan WNS (29) yang diproses di pengadilan sipil. Penyelidikan memperlihatkan upaya pembunuhan yang sangat terstruktur dan disengaja.
2. “Detail Rekonstruksi: Pengungkapan Kasus Praka Marten dari Persiapan sampai Aksi”
Polres Tapteng bersama Denpom Sibolga menyelenggarakan rekonstruksi sebanyak 20 adegan yang mencakup perencanaan tempat pembunuhan hingga adegan eksekusi terhadap korban, Ayu Lestari (26). Motif asmara menjadi dasar utama kasus ini, dengan dugaan peran kedua selingkuhan dalam memfasilitasi tindakan tersebut. Rekonstruksi mengungkapkan adanya unsur perencanaan matang dalam setiap tahap pelaksanaan.
Baca Juga: UNIMED Gelar UTBK Mandiri 2025, Prodi Kedokteran Jadi Daya Tarik Baru
3. “Dibantu Pacar Gelap, Oknum TNI dan Selingkuhan Bakar Mayat Istri di Madura”
Pada kasus terpisah di Surabaya — Kopda Andrianto, anggota TNI AL, bersekongkol dengan selingkuhannya, Listiani Agustina, untuk membunuh istrinya, Pipiet Dian Lestari. Setelah percobaan racun gagal dua kali, Andrianto akhirnya memukul dan mencekik korban, lalu membuang dan membakar jasad di Bangkalan. Penyelidikan mengungkap unsur motif finansial dan asmara. Andrianto disidang militer, sedangkan Listiani disidang di pengadilan negeri
4. “Pernah 4 Kali Coba Bunuh Istri, Oknum TNI di Semarang Dianggap Berbahaya”
Kasus Kopda M di Semarang mengusik publik karena motif asmara dan kekerasan berturut-turut. Ia pernah kali mencoba menggunakan pembunuh bayaran untuk menghabisi istrinya—jumlahnya mencapai empat kali percobaan, sebelum akhirnya kasus penembakan terjadi dan korban terpaksa dirawat. Kopda M kini buron dan menjadi sorotan aparat keamanan sebagai contoh ekstrem kekerasan domestik yang melibatkan anggota TNI
Tabel Ringkasan ke-4 Kasus
Kasus | Lokasi | Pelaku | Korban | Jenis Tindak Kekerasan | Motivasi |
---|---|---|---|---|---|
Praka Marten | Sumut | TNI AD | Istri (Ayu Lestari) | Dibunuh berencana | Asmara & selingkuhan |
Kopda Andrianto | Surabaya/Bangkalan | TNI AL & selingkuhan | Istri (Pipiet) | Pembunuhan & pembakaran | Asmara, finansial |
Kopda M | Semarang | TNI AD | Istri (Rina) | Penembakan & upaya bunuh | Asmara & pacar gelap |
Kesimpulan
-
Setidaknya tiga kasus kekerasan fatal oleh anggota TNI terhadap istrinya telah terdokumentasi dan diproses hukum: di Sumut, Surabaya, dan Semarang. Ketiganya menunjukkan pola motif asmara dan konflik rumah tangga, bukan kecanduan judi atau kekerasan fisik acak.
-
Kejadian di Deli Serdang yang kamu tanyakan belum pernah tercatat dalam media nasional atau laporan resmi.
-
Untuk memastikan akurasi dan kontekstual yang benar, klaim seperti “kecanduan judi” atau “biasanya main tangan” belum memiliki dasar faktual dan belum diverifikasi oleh pihak berwenang.
Jika kamu memiliki tautan berita spesifik atau dokumen resmi soal kejadian yang kamu maksud, saya dapat memeriksa dan membantu menyusun laporan berdasarkan fakta yang valid.